Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang

    Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang


    Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat. 

    "Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak, " kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).

    Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru.

    "Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif, " jelasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

    Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006 

    "Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, " Ucap Zain dalam konfrensi Pers Di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).

    Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

    "Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang, " ucapnya.

    Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.

    Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak.

    "Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK, " jelasnya.

    Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.

    "Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir, " ungkapnya.

    Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.

    "Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa, " katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).

    Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

    "Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, " pungkasnya.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Mewakili Kapolres Tasikmalaya Kota, Kabag...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sinergitas TNI-Polri Polsek Manonjaya, Kontrol TPS di Desa Pasirbatang, Guna Pastikan Pilkada Berjalan Lancar
    Bhabinkamtibmas Desa Karangresik Polsek Jamanis Bersama Babinsa Pantau 8 TPS, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Kapolsek Karangjaya Polres Tasikmalaya Kota Bersama Padal Kontrol Semua TPS
    Kapolsek Rajapolah Polres Tasikmalaya Kota, Kontrol Pelaksanaan Pemungutan Suara, Bersama Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Mutasi Pama Polres Tasikmalaya Kota, Kasat Narkoba dan Kapolsek Dirotasi
    Tingkatkan Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan  Mulyasari Polsek Tamansari, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    PERSONEL POLSEK SUKARESIK LAKSANAKAN PATROLI MALAM ANTISIPASI KERAWANAN C3  DAN GANGGUAN KAMTIBMAS 
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Mutasi Pama Polres Tasikmalaya Kota, Kasat Narkoba dan Kapolsek Dirotasi
    Sinergitas TNI-Polri Polsek Kadipaten, Jelang Pilkada Serwntak Tingkatkan Sambang dan silaturahmi Warga Desa Cibahayu
    Bhabinkamtibmas Ds. Santanamekar Polsek Cisayong Polres Tasik Kota melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi saluran air pasir lutung kepada warga masyarak Kp pasirkadu ds. Santanamekar 
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Jelang Pilkada Serentak 2024, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS 
    Bhabinkamtibmas Desa Sukasetia melaksanakan kegiatan musyawarah desa(Musdes)penyusunan  rencana kerja pemerintah  desa (RKP desa) tahun anggaran 2025 dan perubahan RPJM desa tahun 2019-2027  Desa Sukasetia kec cisayong * 
    Sambang Warga Polsek Cineam Polres Tasik Kota Polda Jabar, Bhabinkamtibmas sampaikam pesan kamtibmas

    Ikuti Kami