Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney

    Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney


    Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

    "Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban, " kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

    Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

    Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

    Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

    "Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban, " ucapnya.

    Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

    Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.

    Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

    "Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut, " katanya.

    Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

    "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta, " katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    "Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini, " katanya.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI Polri Polsek.Sukaresik,sambang...

    Artikel Berikutnya

    Patroli  KRYD, Polsek Cihideung Sampaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Aiptu Widartono Bantu Warga Pingsan Saat Pengamanan TPS di Indihiang Kota Tasikmalaya, Kawal Hingga ke Rumah Sakit
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Masuki Masa Tenang Pilkada , Kapolres Tasikmalaya Kota Melakukan Pengecekan Kesiapan TPS
    Sehari Jelang Pencoblosan, Polisi di Kota Tasikmalaya Tingkatkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas.
    Kapolsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di TPS 15 Kelurahan Lengkongsari
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Mutasi Pama Polres Tasikmalaya Kota, Kasat Narkoba dan Kapolsek Dirotasi
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    POLSEK CINEAM POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR SINERGITAS TNI-POLRI MENJAGA KAMTIBMAS.
    Polsek Cineam Polres Tasik Kota Polda Jabar, Bhabinkamtibmas sambang / silaturahmi dengan  warga binaan
    Sinergitas TNI-Polri Polsek Kadipaten, Jelang Pilkada Serwntak Tingkatkan Sambang dan silaturahmi Warga Desa Cibahayu
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Mutasi Pama Polres Tasikmalaya Kota, Kasat Narkoba dan Kapolsek Dirotasi
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    Bhabinkamtibmas Ds. Santanamekar Polsek Cisayong Polres Tasik Kota melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi saluran air pasir lutung kepada warga masyarak Kp pasirkadu ds. Santanamekar 
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Jelang Pilkada Serentak 2024, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS 
    Bhabinkamtibmas Desa Sukasetia melaksanakan kegiatan musyawarah desa(Musdes)penyusunan  rencana kerja pemerintah  desa (RKP desa) tahun anggaran 2025 dan perubahan RPJM desa tahun 2019-2027  Desa Sukasetia kec cisayong * 
    Sambang Warga Polsek Cineam Polres Tasik Kota Polda Jabar, Bhabinkamtibmas sampaikam pesan kamtibmas

    Ikuti Kami